Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang diberikan untuk pemilik gedung yang ingin mendirikan, merenovasi, memperbesar, atau memperkecil, serta merawat gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan tertentu yang diatur oleh Pemerintah Pusat. SLF memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan untuk digunakan.