Sinarsolusiabadi@gmail.com
Surabaya, Jawa Timur
Kunjungi Media Sosial Kami

LAYANAN KAMIIzin SLF (Sertifikat Layak Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan tertentu yang diatur oleh Pemerintah Pusat. SLF memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis untuk digunakan. Untuk setiap bangunan, penting bagi kestabilan dan fungsi bangunan tersebut untuk memiliki dokumen resmi ini sebagai jaminan keabsahannya dari pemerintah daerah.

Absensi SLF berarti bahwa bangunan tersebut tidak boleh digunakan dalam konteks legal. SLF sangat vital sehingga tanpa dokumen ini, pengembang tidak bisa melaksanakan transaksi seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank, atau menarik biaya dari penghuni bangunan. Memiliki SLF memungkinkan pengembang untuk memindahkan kepemilikan kepada pembeli, memperbaharui setiap unit, dan menyelesaikan prosedur pembelian.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
PERSYARATAN

Persyaratan
SLF

  • Data pemohon: termasuk KTP, Nomor HP, dan email.
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SPPT) jika diperlukan.
  • Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (khusus untuk bangunan gedung kepentingan umum).
  • Dokumen arsitektur: mencakup gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak, detail bangunan gedung, serta spesifikasi teknis bahan.
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan yang berlaku (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL).
  • Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi: badan usaha atau individu, Arsitek berlisensi.
  • Dokumen MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plambing): termasuk perhitungan teknis dan gambar jaringan listrik serta sistem sanitasi, dengan spesifikasi teknis material.
  • IMB atau PBG beserta bukti pembayaran retribusi, SLF jika sudah diterbitkan.
  • Dokumen gedung terbangun: meliputi gambar as built drawing, detail struktur terbangun, dan dokumen perencanaan teknis saat pembangunan.
  • Data tanah: mencakup jenis, nomor dan tanggal surat tanah, lokasi, luas, pemilik, gambar batas tanah, serta hasil penyelidikan tanah.
  • Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK).
  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (format terlampir).
  • Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan berfungsi keagamaan).
  • Mempunyai akun SIMBG.
  • Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat.
  • Dokumen struktur: termasuk perhitungan teknis dan gambar rencana fondasi, basemen, kolom, detail struktur, dengan spesifikasi teknis material.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
AJUKAN SLF ANDA

Hubungi
Kami

Klik tombol dibawah ini untuk menghubungi kami melalui pesan whatstapp, atau isi form untuk mendapatkan penawaran harga

    Wajib Diisi *

    PERIZINAN BANGUNAN GEDUNGLayanan Kami
    Kunjungi halaman dibawah ini untuk mendapatkan info lengkap mengenai seluruh layanan kami.
    KANTOR KAMIPT Sinar Solusi Abadi
    Alamat kantor pusat kami :
    Jl. Mayjend. Jonosewojo No.Kav.3, Pradahkalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur 60225
    +62821-4083-5382
    SOSIAL MEDIAAkun Sosial Media Kami
    Kunjungi akun sosial media kami untuk melihat informasi dan update terbaru :

    Copyright by PT Sinar Solusi Abadi. All rights reserved. | Developed by Cyberone