LAYANAN KAMIIzin SLF (Sertifikat Layak Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan tertentu yang diatur oleh Pemerintah Pusat. SLF memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis untuk digunakan. Untuk setiap bangunan, penting bagi kestabilan dan fungsi bangunan tersebut untuk memiliki dokumen resmi ini sebagai jaminan keabsahannya dari pemerintah daerah.
Absensi SLF berarti bahwa bangunan tersebut tidak boleh digunakan dalam konteks legal. SLF sangat vital sehingga tanpa dokumen ini, pengembang tidak bisa melaksanakan transaksi seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank, atau menarik biaya dari penghuni bangunan. Memiliki SLF memungkinkan pengembang untuk memindahkan kepemilikan kepada pembeli, memperbaharui setiap unit, dan menyelesaikan prosedur pembelian.