Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang diberikan untuk pemilik gedung yang ingin mendirikan, merenovasi, memperbesar, atau memperkecil, serta merawat gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan tertentu yang diatur oleh Pemerintah Pusat. SLF memastikan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan untuk digunakan.
Kami menawarkan layanan investigasi/assessment yang mendalam pada struktur bangunan yang berpotensi bermasalah atau sudah diketahui memiliki masalah untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan.
PERIZINAN BANGUNAN GEDUNGLayanan Kami
Kunjungi halaman dibawah ini untuk mendapatkan info lengkap mengenai seluruh layanan kami.